KAMI INDONESIA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025. Dia memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang menjadi momen penting dalam karier politiknya.
Setelah diizinkan untuk meninggalkan rutan, Hasto masih mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tampak diborgol, meski disambut kerabat yang menanti di lobi KPK.
Proses Pengampunan Hasto Kristiyanto
Amnesti yang diterima oleh Hasto merupakan bagian dari keputusan DPR yang menyetujui pemberian pengampunan kepada 1.116 orang terpidana. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, “Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana termasuk saudara Hasto Kristiyanto.”
Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah. Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara juga hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Hasto merupakan salah satu individu yang namanya tercantum dalam daftar terpidana yang mendapat amnesti, yang menunjukkan adanya perhatian dari legislasi terhadap kasus hukumnya.
Keluar dari Rutan KPK
Hasto meninggalkan Rutan KPK sekitar pukul 09.04 WIB, mengenakan tas ransel dan kacamata hitam. Momen ini diwarnai dengan gerakan mengepalkan tangan yang diartikan sebagai simbol kebangkitannya, dihadapan para awak media dan kerabat yang menyambutnya.
Suasana haru menyelimuti saat kerabat menyambut kedatangannya di depan rutan, menghadirkan momen emosional bagi Hasto dan partai politik yang dipimpinnya. Meskipun dalam keadaan diborgol, momen ini seolah menjadi langkah awal menuju kebangkitan karier politiknya.
Setelah meninggalkan rutan, Hasto menaiki mobil tahanan, namun tujuan pastinya setelah itu belum diketahui. KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Hasto.
Definisi dan Tujuan Amnesti
Amnesti dalam konteks hukum adalah sebuah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi orang-orang yang terlibat dalam tindakan pidana.
Keputusan pemberian amnesti ini mengundang berbagai reaksi, baik dari masyarakat maupun para ahli hukum. Namun, para pendukung menilai bahwa tindakan ini perlu dilakukan untuk memulihkan kehidupan individu terpidana.
Menurut informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, amnesti tidak menghapus catatan kriminal yang dimiliki, tetapi memberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan.