KAMI INDONESIA – Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen PDIP, telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, menjadikannya sebagai satu-satunya tahanan KPK yang mendapatkan anugerah ini. Dengan keputusan tersebut, Hasto tidak perlu menjalani sisa hukuman 3,5 tahun yang dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
Pemberian amnesti yang tertuang dalam surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2025. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa amnesti diberikan kepada 1.178 terpidana, dan Hasto menjadi nama yang terpilih dari Rutan KPK.
Pemberian Amnesti Melalui Keppres
Surat Dirjen Pemasyarakatan yang menyampaikan keputusan amnesti kepada Hasto merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2025. Surat ini menunjukkan daftar nama narapidana yang mendapat amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto.
Sesuai rincian dalam surat tersebut, Hasto tercatat sebagai tahanan dalam Catatan Rutan KPK di Jakarta dengan status pria. Ini menegaskan posisi Hasto sebagai satu-satunya nama dari Rutan KPK yang mendapatkan amnesti dalam kebijakan pemerintah.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto telah mengonfirmasi status pemberian amnesti ini, meskipun tidak menjelaskan secara mendalam alasan mengenai pilihan Hasto. Ia hanya menyatakan, “Monggo,” ketika ditanya tentang isi surat tersebut.
Dampak Pemberian Amnesti
Dengan adanya amnesti, Hasto tidak lagi harus menjalani sisa hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal ini juga menyebabkan pertanyaan mengenai keadilan dan transparansi sistem hukum terkait kasus-kasus suap di Indonesia.
Pengamat hukum serta kebijakan publik telah menyatakan pendapat mengenai efek dari kebijakan ini. Beberapa di antaranya mengusulkan perlunya evaluasi lebih lanjut untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Amnesti ini juga berpotensi memengaruhi dinamika politik, khususnya bagi PDIP dan hubungan partai politik lainnya. Mengingat Hasto adalah figur penting dalam partai, kabar ini berkemungkinan besar memengaruhi posisi politik partai menjelang pemilu mendatang.
Kaji Ulang Keputusan Amnesti
Pemberian amnesti ini telah menjadi sorotan publik dengan banyak pihak mempertanyakan mekanisme serta transparansi yang melatarbelakanginya. Dalam konteks ini, ada pihak-pihak yang menyuarakan perlunya revisi terhadap regulasi amnesti agar tidak menimbulkan kesan pilih kasih.
Amnesti untuk Hasto bisa dianggap sebagai langkah kontroversial yang menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Ini berpotensi memicu wacana lebih luas tentang masalah hukum dan keadilan dalam konteks politik di Indonesia.
Keputusan ini akan terus dipantau seiring perkembangan politik dan hukum di tanah air, terutama menjelang pemilu yang akan datang. Publik berharap agar setiap keputusan mencerminkan keadilan dan kepentingan umum.