spot_img

Fatwa Haram MUI Terhadap Kegiatan Sound Horeg Di Jawa Timur: Reaksi dan Dampak Bagi Pelaku Usaha

KAMI INDONESIA – Para pelaku usaha sound horeg di Jawa Timur mengungkapkan keprihatinan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan mereka. Mereka berpendapat bahwa keputusan tersebut seharusnya tidak menghukum seluruh pelaku usaha secara seragam.

David Stefan, pemilik usaha audio dan Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, meminta agar penerapan fatwa ini dilakukan dengan selektif. Menurutnya, para pelaku usaha hanya bertindak sebagai penyedia jasa yang memenuhi permintaan masyarakat.

Respon Pelaku Usaha terhadap Fatwa Haram

David Stefan menegaskan bahwa keputusan MUI tidak seharusnya diterapkan secara seragam. “Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua,” ujarnya.

Ia menghormati fatwa tersebut namun menggarisbawahi pentingnya adanya dialog sebelum keputusan diambil. “Yang kami lakukan hanya memenuhi permintaan masyarakat. Setelah kami jelaskan, akhirnya pihak MUI juga memahami posisi kami sebagai penyedia jasa, bukan penyelenggara acara,” tambahnya.

David juga menyayangkan jika seluruh pelaku usaha harus merasa tertekan akibat satu keputusan yang menggeneralisasi. Ia berharap semua pihak dapat terlibat dalam proses diskusi untuk mencari solusi terbaik.

Manfaat Positif Kegiatan Sound Horeg

David memaparkan bahwa kegiatan sound horeg tidak hanya memiliki dampak negatif, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Banyak pelaku usaha yang turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial, termasuk memberikan santunan kepada anak yatim dan mendukung pembangunan fasilitas umum.

Menurutnya, praktik sound horeg memiliki potensi dalam memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor pariwisata. “Biasanya ada MOU-nya di masyarakat,” tuturnya merujuk pada kesepakatan lokal untuk mitigasi kebisingan yang terjadi.

Walaupun demikian, ia juga mengakui bahwa ada beberapa praktik dalam sound horeg yang perlu dievaluasi, mencakup penampilan penari dengan pakaian terbuka. David berharap fatwa tidak menjadi alasan untuk melarang kegiatan secara keseluruhan.

Penjelasan MUI tentang Fatwa Haram

MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg yang diklaim melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa suara yang melebihi batas wajar dapat berpotensi membahayakan kesehatan.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain… hukumnya haram,” ungkap Sholihin.

Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI Jatim menerima surat permohonan dari 828 orang yang mengeluhkan kebisingan dari sound horeg. Setelah itu, MUI menggelar forum dengan pelaku usaha dan dokter THT untuk membahas potensi mudarat dari penggunaan audio berkapasitas besar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles