spot_img

Dukungan Internasional Terhadap Kemandirian Palestina Melalui Deklarasi New York

KAMI INDONESIA – Sebanyak 18 negara, termasuk Indonesia, bersatu dalam mendukung pembentukan negara Palestina melalui solusi dua negara. Kerjasama ini tertuang dalam Deklarasi New York yang dihasilkan dari Konferensi Tingkat Tinggi Internasional di PBB.

Deklarasi ini didukung oleh seluruh anggota Uni Eropa dan Liga Arab, serta menuntut agar agresi Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza segera dihentikan.

Baca Juga: Dukungan Internasional untuk Negara Palestina: Deklarasi New York 2025

Deklarasi New York dan Solusi Dua Negara

Dalam Deklarasi New York yang dibacakan pada tanggal 28 hingga 30 Juli 2025, para perwakilan negara-negara yang hadir menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Ini dilakukan di tengah kurangnya negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat, yang semakin memperkuat ancaman terhadap keberadaan Negara Palestina.

Dukungan untuk solusi dua negara merupakan komponen penting dalam penyelesaian konflik yang berlarut-larut antara Israel dan Palestina. Solusi ini menawarkan kerangka berdirinya dua negara merdeka yang hidup berdampingan dengan damai.

Salah satu poin dalam deklarasi tersebut menyatakan, “Kami menegaskan kembali dukungan teguh kami, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, terhadap pelaksanaan solusi dua negara.” Hal ini menunjukkan komitmen besar dari komunitas internasional untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan.

Tuntutan untuk Menghentikan Kekerasan

Selain mendukung solusi dua negara, para pemimpin di konferensi tersebut juga mendesak Israel untuk segera menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh pasukan Zionis. Mereka menuntut agar perampasan tanah, terutama di wilayah-wilayah seperti Yerusalem Timur, segera diakhiri.

Deklarasi ini diharapkan dapat menghasilkan respons dari pihak Israel untuk mengeluarkan komitmen publik mengenai pendirian negara Palestina yang layak dan berdaulat. Ini termasuk menghentikan proyek aneksasi dan kebijakan permukiman yang merugikan pihak Palestina.

Sekalipun banyak dukungan yang diterima, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengingatkan, “Mengakui Palestina bukan merupakan hadiah. Ini adalah kewajiban berdasarkan hukum internasional.” Hal ini menekankan pentingnya pengakuan negara Palestina sebagai langkah menuju keadilan.

Mewujudkan Kemandirian Palestina

Indonesia bersama dengan negara-negara lain terus berkomitmen untuk menggagas tindakan nyata dalam mendukung kemandirian Palestina. Keikutsertaan dalam Deklarasi New York ini menjadi bukti nyata solidaritas internasional terhadap hak asasi manusia Palestina.

Dalam pernyataannya, kemajuan menuju integrasi regional penuh juga ditekankan sebagai elemen kunci dalam penyelesaian konflik. Hal ini disampaikan dengan harapan agar Palestina dapat diakui sebagai anggota penuh di PBB.

Dengan adanya kebersamaan dari banyak negara, harapan akan terciptanya kedamaian di kawasan ini menjadi lebih terlihat. Kesempatan untuk dialog dan penyelesaian damai semakin terbuka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles