KAMI INDONESIA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pengumuman terkait penyelesaian polemik royalti lagu akan segera dirilis. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan.
Kebijakan Royalti yang Tidak Wajar
Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa kebijakan mengenai royalti saat ini telah melampaui batas kewajaran. “Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ujarnya.
Dasco juga mencatat bahwa situasi ini tidak hanya merugikan pencipta lagu, tetapi juga pelaku industri musik lainnya. Ia berharap ada kebijakan yang lebih adil bagi semua pihak terkait industri musik.
Pesan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha Musik
Dasco mendorong para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak merasa takut untuk memutar lagu. “Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegasnya.
Pernyataan ini dimaksudkan untuk memberikan kepercayaan dan ketenangan kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa mereka masih bisa menikmati dan berbagi musik tanpa adanya kekhawatiran.
Upaya DPR dalam Memperbaiki UU Hak Cipta
Dasco menjelaskan bahwa DPR juga sedang membahas revisi UU Hak Cipta untuk mengatasi masalah royalti lagu. “Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” katanya.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik di Indonesia.