KAMI INDONESIA – Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan, bersama dua orang lainnya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri Gunarso sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pramono menekankan pentingnya akuntabilitas dan integritas di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Food Station. Meskipun sejumlah pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka, distribusi pangan di Jakarta tetap berjalan normal untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Kasus Beras Oplosan dan Tindak Lanjut
Kasus beras oplosan ini telah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, yang mengungkap praktik ilegal dalam distribusi pangan. Dalam pengembangan kasus ini, Dirut Food Station, Karyawan Gunarso, bersama dua rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka, menimbulkan keprihatinan di kalangan pengawasan pangan.
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa ia mengambil langkah untuk menerima surat pengunduran diri Gunarso pada tanggal 1 Agustus. Ia menilai tindakan ini sebagai suatu bentuk tanggung jawab pribadi yang harus dihargai dalam situasi tersebut.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta
Dalam keterangan resmi, Pramono Anung menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, ia mengingatkan bahwa BUMD harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
”Sambil menunggu surat penetapan resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari direktur utama PT Food Station,” ungkap Pramono.
Dukungan terhadap Layanan Pangan
Pramono juga meminta agar seluruh jajaran direksi BUMD meningkatkan pengawasan serta akuntabilitas dalam layanan publik. Ia menegaskan bahwa Food Station memiliki peran penting dalam distribusi pangan di Jakarta.
”Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar,” tegas Pramono, menunjukkan komitmennya untuk menjaga akses pangan bagi masyarakat.