spot_img

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

KAMI INDONESIA – Polisi telah menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dengan tuduhan melakukan provokasi untuk tindakan anarkis. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya serangkaian demonstrasi yang melibatkan pelajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Delpedro diduga melakukan ajakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merekrut anak-anak pada aksi tersebut.

Alasan Penangkapan

Menurut Kombes Pol Ade Ary, alasan penangkapan Delpedro adalah dugaan provokasinya selama demonstrasi yang terjadi pada 25 Agustus 2025. “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat,” tuturnya dalam konferensi pers.

Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ade Ary menyatakan, “Proses pendalaman proses lidik sudah dilakukan sejak tanggal 25 Agustus. Iya, sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik PMJ.”

Respon Lokataru Foundation

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Lokataru Foundation atau Delpedro terkait penangkapan tersebut. Pihak Lokataru menyatakan bahwa penjemputan paksa dilakukan oleh kepolisian tanpa memberikan penjelasan yang memadai mengenai legalitas dokumen yang dipakai.

“Delpedro meminta untuk didampingi kuasa atau penasihat hukum karena Pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya,” bunyi keterangan resmi Lokataru. Meskipun petugas menyatakan telah menyiapkan dokumen administrasi, Delpedro merasa hak konstitusionalnya dibatasi.

Kritik Mengenai Prosedur Penangkapan

Lokataru juga menyampaikan kekhawatiran mengenai tindakan intimidasi yang dialami Delpedro saat proses penangkapan. Dalam keterangannya, mereka menyebutkan bahwa Delpedro dihalangi untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum maupun keluarganya.

“Hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun,” terang Lokataru. Melalui keterangan resmi ini, mereka mengecam tindakan yang mereka anggap melanggar prosedur hukum dan hak asasi yang seharusnya dilindungi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles