spot_img

Denda Rp 25 Juta Menanti Guru Madrasah Diniyah Setelah Kasus Penamparan Murid Viral

KAMI INDONESIA – Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak, AZ, harus menerima denda sebesar Rp 25 juta setelah menampar muridnya. Ia mengaku sedih karena penghasilannya hanya Rp 450 ribu setiap empat bulan.

Viral di Media Sosial

Kasus guru madin AZ menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram @infokejadiandemak. Dalam video tersebut, terlihat guru madin yang diduga menandatangani kesepakatan dengan wali murid terkait tindakannya menampar siswa.

Publikasi video ini mendapatkan respons beragam dari masyarakat, dengan beberapa mempertanyakan etika pendidikan serta cara mendidik yang tepat.

Awal Mula Kejadian

Kepala Madin, Miftahul Hidayat, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat AZ mengajar di kelas 5. Insiden terjadi ketika siswa kelas 6 bermain lempar-lemparan sandal yang mengenai kepala AZ.

Setelah kejadian tersebut, AZ mengonfirmasi kepada murid kelas 6 yang terlibat tetapi tidak ada yang mengaku. Saat memberikan peringatan, mereka menunjuk salah seorang siswa berinisial D, yang memicu AZ untuk menamparnya.

Pengakuan dan Permohonan Maaf

AZ mengakui tindakan menampar yang dilakukannya adalah cara mendidik dan tidak bermaksud melukai. “Saya menampar mendidik, tidak ada luka,” ujarnya.

Setelah insiden tersebut, AZ menyampaikan permintaan maaf kepada pihak murid. Namun, ibu dari murid yang terlibat meminta surat pernyataan bermateri, sehingga kasus ini berlarut-larut hingga denda dijatuhkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles