KAMI INDONESIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengeluarkan daftar terbaru yang mencantumkan kosmetik berbahaya dan tidak memiliki izin edar. Dalam periode April hingga Juni 2025, sebanyak 34 produk telah teridentifikasi sebagai berbahaya bagi kesehatan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan komitmen lembaganya untuk menindak tegas produk-produk tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.
Tindakan Tegas BPOM terhadap Produk Berbahaya
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran persnya menyatakan, “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.”
Produk yang dimaksud dalam pengawasan tersebut termasuk krim dari merek MC yang terkait dengan influencer Shella Saukia. Produk ini diketahui mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat, yang berpotensi menyebabkan masalah kesehatan yang serius bagi pemakainya.
Risiko Kesehatan dari Bahan Berbahaya
Hidrokinon, yang sering dijumpai dalam produk pemutih kulit, dapat menimbulkan risiko seperti hiperpigmentasi paradoksikal, perubahan pada kornea mata, serta reaksi alergi dan iritasi. Oleh sebab itu, BPOM RI telah melarang penggunaan hidrokinon dalam produk kosmetik yang dijual bebas.
Di samping itu, asam retinoat yang merupakan turunan dari vitamin A dapat menyebabkan efek samping serius. Penggunaan tanpa pengawasan dokter bisa mengakibatkan kulit kering, kemerahan, dan meningkatkan sensitivitas terhadap sinar matahari, serta berbahaya bagi wanita hamil karena sifat teratogeniknya.
Daftar Kosmetik Berbahaya dan Imbauan untuk Masyarakat
Daftar lengkap mencakup 34 produk yang dikategorikan berbahaya, seperti Facial Wash, Night Cream, dan Body Lotion. Banyak produk dalam daftar tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.
Contohnya, AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash terdeteksi mengandung merkuri, sementara produk CHARISMALUX Extra Whitening mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat. BPOM berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik demi kesehatan.