spot_img

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo

KAMI INDONESIA – Bareskrim Polri mengumumkan penghentian penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo, menyatakan keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam surat resmi kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis, pihak Bareskrim menilai data yang diberikan tidak cukup untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Penghentian Penyelidikan Berdasarkan Data Sekunder

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Sumarto, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan tersebut termaktub dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D).

Surat tersebut menegaskan bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tergolong dalam kategori data sekunder yang tidak mampu menunjukkan kekuatan pembuktian yang diperlukan.

Sumarto menegaskan, ‘Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku’, pernyataan ini disampaikan dalam surat yang diterima oleh wakil ketua TPUA, Rizal Fadillah.

Keberatan TPUA dan Permasalahan Alat Bukti

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengekspresikan keberatan terhadap keputusan Bareskrim yang memutuskan untuk menghentikan penyelidikan tersebut.

Rizal Fadillah, perwakilan TPUA, berargumen bahwa alasan penghentian yang dikemukakan tidak akurat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri.

Dalam surat keberatan yang disampaikan, Rizal juga menyoroti bahwa Presiden Jokowi tidak hadir dalam beberapa gelar perkara dan diam-diam menghindar untuk menunjukkan ijazah aslinya.

Hasil Uji Laboratorium dan Penegasan Polri

Bareskrim sebelumnya mengonfirmasi bahwa penyelidikan dihentikan setelah hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Presiden Jokowi membuktikan bahwa ijazah tersebut identik dengan dokumen seangkatan yang ada di Universitas Gadjah Mada.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa dalam laporan dugaan ijazah palsu tersebut tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana.

Djuhandhani menambahkan, ‘Telah diuji secara laboratoris dan antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama’, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang teridentifikasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles