KAMI INDONESIA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang juga telah disetujui oleh DPR RI. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan pencarian terhadap buron Harun Masiku yang sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun.
Pernyataan KPK Terkait Kasus Hasto dan Harun
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap yang masih berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tetap berjalan. Dikatakan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo, ‘Saat ini masih berlanjut. Masih berlanjut,’ saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8/2025).
Hasto Kristiyanto sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus yang sama, namun kini telah mendapat amnesti. Sementara itu, Harun Masiku yang menjadi buronan KPK, hingga kini belum tertangkap, meskipun sudah cukup lama masuk dalam DPO.
Amnesti Tidak Menjadikan Pemberantasan Korupsi Terhenti
Meskipun Hasto mendapatkan amnesti, KPK menekankan bahwa hal tersebut tidak berarti akan menghentikan upaya pemberantasan korupsi. ‘Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,’ ujar Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa KPK berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dalam memberantas korupsi, serta upaya pencegahan juga tetap dilakukan. KPK kini sedang menangani beberapa kasus besar yang perlu perhatian dan dukungan publik untuk dapat dilanjutkan secara efektif.
Menunggu Surat Resmi dari Presiden
KPK juga mengungkapkan bahwa amnesti yang diberikan kepada Hasto diharapkan bisa menciptakan ruang diskusi publik mengenai isu tersebut. Saat ini, KPK masih menunggu surat resmi dari Presiden Prabowo terkait amnesti yang diberikan kepada Hasto.
‘Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,’ ungkap juru bicara KPK.