KAMI INDONESIA – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Said Iqbal, Presiden KSPI, mengungkapkan bahwa aksi ini akan pusatkan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan dengan perkiraan 10 ribu buruh asal berbagai wilayah seperti Karawang, Bekasi, dan Jakarta.
Aspirasi Buruh untuk Kenaikan Upah dan Penghapusan Outsourcing
Aksi serentak yang dinamakan HOSTUM, atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026. Kenaikan ini berdasarkan formula resmi dari Mahkamah Konstitusi No. 168.
Para buruh mengajukan permintaan kenaikan upah berdasarkan proyeksi inflasi sebesar 3,26% dan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi di angka 5,1-5,2%. Said Iqbal menegaskan, ‘Dengan demikian, jika pemerintah berani mengklaim angka pengangguran menurun, mereka seharusnya dapat menaikkan upah guna meningkatkan daya beli masyarakat.’
Reformasi Pajak untuk Kesejahteraan Buruh
Selain tuntutan kenaikan upah, buruh akan memprotes kebijakan pajak yang dianggap membebani masyarakat. Salah satu pajak yang diprotes adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami peningkatan signifikan.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa kebijakan pajak tersebut justru menyakiti masyarakat di tengah daya beli yang melemah. Buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
“Jika pemerintah menghapus pajak THR dan pesangon, uang itu akan kembali berperan dalam perekonomian domestik,” tambahnya.
Desakan untuk Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan Baru
Said Iqbal juga mengingatkan bahwa telah setahun berlalu sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan perlunya undang-undang ketenagakerjaan baru. “Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru agar tidak ada praktik eksploitatif terus berlangsung,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya tujuh isu yang harus diajukan dalam RUU baru, termasuk upah layak dan penghapusan sistem outsourcing. Buruh juga menyerukan perlindungan bagi pekerja dari platform digital dan sektor kesehatan yang selama ini diabaikan.