spot_img

Kementerian Sosial Menonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI JKN

KAMI INDONESIA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf baru saja mengumumkan langkah mengejutkan dengan menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Keputusan ini diambil karena peserta tersebut tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jumlah peserta yang dinonaktifkan terdiri dari 5.090.334 orang yang tidak tercatat dalam DTSEN dan 2.306.943 lainnya dianggap tidak layak menerima bantuan karena berada pada desil yang lebih sejahtera.

Rincian Penonaktifan Peserta

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa tindakan menonaktifkan 7,3 juta peserta PBI JKN ini disebabkan oleh fakta bahwa mereka tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Rincian menunjukkan, dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, 5.090.334 orang tidak terdaftar dalam DTSEN.

Saifullah menambahkan bahwa selain masalah pendaftaran, para peserta yang dinonaktifkan ini juga sudah dianggap sejahtera. Melalui uji petik atau ground checking, ditemukan bahwa 2.306.943 orang berada pada desil 6-10, yang berarti mereka tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Kuota Nasional dan Pengajuan Reaktivasi

Meskipun 7,3 juta peserta dinonaktifkan, Saifullah menegaskan bahwa kuota nasional tidak akan berubah. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN, utamanya dari desil 1 hingga 5.

Kementerian Sosial juga membuka kesempatan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi jika mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis. Pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi SIKS-NG.

Proses dan Persyaratan Reaktivasi

Saifullah menjelaskan bahwa reaktivasi hanya bisa dilakukan untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Peserta tersebut harus telah diverifikasi dan berada dalam kondisi rawan seperti sakit kronis yang mengancam jiwa.

Calon penerima bantuan harus memastikan data mereka diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan menggunakan menu pada aplikasi SIKS-NG, dan mereka yang berstatus ‘belum rekam’ harus memproses KTP elektronik di Dukcapil setempat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles