KAMI INDONESIA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa legalitas pengibaran bendera Aceh saat ini masih dalam proses. Ia berharap pengibaran bendera tersebut dapat segera dilakukan setelah memperoleh izin resmi.
Sementara itu, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar berharap agar bendera Aceh dapat disahkan secepatnya, meskipun ia bersyukur atas penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Kendala Pengibaran Bendera Aceh
Pada Selasa (17/6/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberikan penjelasan mengenai status pengibaran bendera Aceh. Ia menjelaskan, “Dalam proses. Saya rasa dalam proses, belum (boleh berkibar), lah,” saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Gubernur mengharapkan bendera Aceh dapat segera berkibar setelah mendapatkan legalitas. “Secepat mungkin, ya,” ujarnya, meminta semua pihak untuk menunggu proses tersebut.
Menanggapi pengibaran bendera Aceh dalam aksi damai yang berlangsung di halaman gedung Kantor Gubernur Aceh, Muzakir mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena sedang berada di Jakarta. “Saya enggak tahu, saya cek dulu ke sana. Karena sudah beberapa hari di sini,” tuturnya.
Harapan Wali Nanggroe
Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar juga memberikan tanggapannya atas situasi ini. Ia mengungkapkan, “Bagi orang, warga Aceh memang diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” dalam pernyataannya di Jakarta.
Di samping itu, Malik merasa bersyukur bahwa sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara telah berhasil diselesaikan. “Saya selaku Wali Nanggroe Aceh, mengucapkan syukur alhamdulillah atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau baru-baru ini,” ungkapnya.
Malik memberikan penilaian positif terhadap keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh. “Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan, dan ini suatu keputusan bijak,” ujarnya, menambahkan bahwa keputusan tersebut dapat mencegah gejolak antara Aceh dan Sumatera Utara.
Dasar Hukum Pengibaran Bendera Aceh
Pembahasan mengenai bendera Aceh telah diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Dalam dokumen tersebut terdapat bunyi Pasal 1.1.5 yang menyatakan, “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.”
Selain itu, ketentuan mengenai bendera Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 pada Pasal 246. Ayat (2) mencantumkan, “Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.”
Namun, perlu dicatat bahwa pada ayat (3) dinyatakan, “Bendera daerah Aceh sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.” Ini menunjukkan bahwa bendera Aceh memiliki status berbeda dari bendera nasional.