spot_img

Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh Bareskrim Polri

KAMI INDONESIA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Brigjen Nunung Syaifuddin mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dimulai, tetapi belum memberikan banyak informasi lebih lanjut.

Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan awal di lapangan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sementara itu, pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Proses Penyidikan Bareskrim

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat diduga melanggar peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Dittipidter Bareskrim Polri memulai penyelidikan terkait hal tersebut.

Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan, “Sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” saat dihubungi di Jakarta.

Penyidikan ini dilakukan sesuai undang-undang dan berdasar temuan penyidik di lapangan. Namun, Brigjen Nunung Syaifuddin belum memberikan rincian lebih lanjut tentang proses tersebut.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, pemerintah memutuskan untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Langkah ini diambil setelah mendapat instruksi Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Mensesneg, Prasetyo Hadi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan beberapa alasan pencabutan IUP tersebut. Salah satu alasan utama adalah pelanggaran lingkungan yang dilaporkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Alasan Pencabutan IUP

Selain pelanggaran lingkungan, alasan pencabutan IUP juga terkait lokasi tambang yang berada di Geopark atau kawasan wisata Raja Ampat. Empat perusahaan tersebut memperoleh izin sebelum Geopark Raja Ampat diterapkan secara resmi.

Keputusan untuk mencabut izin diambil dalam rapat terbatas pemerintah pusat. “Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” kata Bahlil Lahadalia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles