KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim. Proyek yang bernilai hampir Rp 10 triliun ini berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023 dan mencakup pengadaan laptop dalam rangka mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena angka pengadaan yang sangat besar dan adanya dugaan penyimpangan dalam proses tender yang melibatkan sejumlah pihak. Penyidikan resmi mulai dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 20 Mei 2025, dan berpotensi melibatkan individu-individu dari unsur Kemendikbud dan perusahaan swasta terkait.
Detail Proyek dan Anggaran
Salah satu fokus penyidikan adalah anggaran yang mencapai Rp 9,9 triliun, yang diperuntukkan bagi pengadaan Chromebook dan perangkat teknologi pendidikan lainnya. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 3,58 triliun dianggarkan untuk Satuan Pendidikan, sedangkan Rp 6,399 triliun dialokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana publik.
Besar nilai proyek ini menimbulkan kecurigaan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan, seperti rekayasa teknis dalam menentukan spesifikasi produk yang harus digunakan, dalam hal ini pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Kejagung telah mengawasi setiap langkah dalam proses pengadaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan negara.
Indikasi Korupsi dan Penggeledahan
Dalam proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, serta menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, dan dokumen penting. Penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat antara pihak-pihak tertentu untuk memaksakan penggunaan laptop yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
Indikasi ini muncul dari bukti bahwa tim teknis diarahkan untuk menghasilkan kajian yang mendukung pemilihan spesifikasi laptop tertentu, meskipun hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif. Hal ini menandakan bahwa ada kemungkinan tidak hanya kesalahan administratif, tetapi juga tindakan koruptif yang menjurus pada pemborosan anggaran negara.
Proses Penyidikan dan Pemanggilan Saksi
Kejagung berencana memanggil saksi dari berbagai kalangan, baik dari kemendikbudristek maupun dari pihak swasta yang terlibat dalam proses tender. Tujuannya adalah untuk menggali lebih dalam mengenai proses pengadaan dan memperjelas bagaimana anggaran sebesar itu bisa digunakan secara tidak efisien.
Penyidikan ini diharapkan mampu menjernihkan isu, memberikan penegakan hukum bagi para pelaku korupsi, dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang. Penegakan hukum yang tegas akan menciptakan efek jera dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah menentang segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Dampak Terhadap Pendidikan
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya berimplikasi pada anggaran negara, tetapi juga pada sektor pendidikan yang sangat membutuhkan dukungan teknologi. Proyek digitalisasi pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, namun jika dikelola dengan buruk, implementasinya bisa gagal dan merugikan generasi muda.
Kejagung terus menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut. Selain itu, pengadaan yang tidak sesuai kuantitas dan kualitas dapat berdampak negatif pada proses belajar mengajar, terutama di era digital yang membutuhkan peralatan memadai.