KAMI INDONESIA – Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9) terkait kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis milik Brimob.
Biro Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa tindakan yang diambil oleh Kompol Cosmas termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Rincian Sidang dan Pelanggaran yang Dikenakan
Sidang yang dilaksanakan pada Rabu lalu diikuti oleh Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya dan pengemudi rantis, yang akan menjalani sidang pada Kamis (4/9).
Brigjen Agus Wijayanto menyatakan bahwa Rohmat juga terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
Proses sidang untuk lima anggota Brimob lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut, ditugaskan dengan kategori pelanggaran sedang, masih akan dijadwalkan. Anggota yang dimaksud adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Gelar Perkara dan Temuan Dugaan Pidana
Sebelumnya, Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara sehubungan dengan kematian Affan Kurniawan pada Selasa (2/9).
Dalam gelar perkara tersebut diungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait insiden yang menyebabkan kematian tersebut.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Agus dalam konferensi pers.
Gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh pengawas eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM. Berbagai unit internal seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, serta Propam Brimob dan Mabes turut serta dalam proses ini.
Reaksi dan Tindakan Lanjutan
Sikap tegas Polri terhadap pelanggaran di lingkungan kepolisian terlihat dalam langkah ini, terutama dalam menghadapi kasus yang melibatkan nyawa.
Penanganan masalah ini menjadi sorotan, dan banyak pihak menunggu hasil sidang untuk melihat sanksi yang akan dijatuhkan.
Pernyataan dari berbagai pihak mengenai pelanggaran hak asasi manusia di kasus kematian Affan Kurniawan juga mencuat, mencerminkan upaya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di institusi kepolisian.