KAMI INDONESIA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkonfirmasi adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online.
Kematian tersebut terjadi akibat insiden terlindas kendaraan taktis milik Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.
Detail Insiden dan Penyelidikan
Kematian Affan Kurniawan terjadi pada 28 Agustus 2025 dalam situasi kericuhan pasca-demonstrasi di depan gedung MPR/DPR.
Dalam kejadian tersebut, rantis Brimob melindas Affan di daerah Pejompongan, Jakarta, dan rekaman video menunjukkan kendaraan tersebut tetap melaju meskipun telah menabrak korban.
Dalam gelar perkara yang berlangsung selama empat jam, sejumlah pihak dari luar, termasuk perwakilan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), turut diundang.
Saurlin P. Siagian dari Komnas HAM menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan kategori pelanggaran yang terjadi.
Langkah Selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri
Dalam proses penyelidikan, Divpropam Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana di antara anggota Brimob yang terlibat.
Berkas pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk ditindaklanjuti.
Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa terdapat dua anggota polisi yang terancam pidana dalam insiden tersebut.
Mereka adalah Komisaris Cosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala Rohmat, yang duduk di kursi depan rantis saat insiden terjadi.
Reaksi Terhadap Kasus Kematian Ojol
Kasus kematian Affan Kurniawan tidak hanya menjadi perhatian Komnas HAM tetapi juga masyarakat luas.
Banyak yang meminta agar tindakan tegas diambil terhadap anggota Brimob yang terlibat, untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Dampak dari kejadian ini menciptakan gelombang protes di kalangan masyarakat, terutama untuk para pengemudi ojek online yang merasa terancam.
Sejumlah pihak mengharapkan agar pengusutan kasus ini berjalan transparan dan adil, dan merupakan langkah awal ke arah reformasi penegakan hukum di Indonesia.