KAMI INDONESIA – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan yang dimulai pada 25 Agustus lalu.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penghasutan massa untuk melakukan aksi anarkistis, yang melibatkan pelajar dan anak-anak.
Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penangkapan Delpedro dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. ‘Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,’ ujarnya.
Polda Metro Jaya melakukan penangkapan setelah melalui prosedur penyelidikan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penghasutan. Penyelidikan ini bertujuan untuk memahami konteks dan latar belakang atas dugaan penghasutan yang melibatkan generasi muda.
Saat ini, Delpedro Marhaen sedang diperiksa secara intensif untuk memberikan klarifikasi mengenai tuduhan pidana yang dialamatkan kepadanya. Proses ini diharapkan dapat menggali lebih dalam terkait aspek hukum yang menyertai kasus ini.
Tuduhan Terhadap Delpedro
Dugaan terhadap Delpedro berfokus pada penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. ‘Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,’ jelas Kombes Ade.
Isu penghasutan ini sangat sensitif, terutama karena melibatkan pelajar yang seharusnya menjalani pendidikan dan pengembangan diri. Penangkapan ini menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penegakan hukum.
Lokataru, melalui pernyataan resminya, menyebutkan bahwa penangkapan Delpedro dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, menambah kekhawatiran akan penegakan hukum yang dapat mengancam kebebasan sipil di negeri ini.
Reaksi dari Lokataru dan Imbas Penangkapan
Pihak Lokataru dan beberapa organisasi lain memberikan reaksi negatif terhadap penangkapan Delpedro. ‘Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,’ ungkap mereka.
Reaksi yang muncul menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Lokataru mendesak agar prosedur penangkapan yang dianggap melanggar prinsip-prinsip hukum segera dievaluasi.
Kontroversi mengenai penangkapan ini berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Isu ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menangani dinamika sosial dan politik yang rumit di negara ini.