spot_img

Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

KAMI INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, pada Senin malam (1/9/2025). Pertemuan ini membahas isu-isu seputar aksi demonstrasi buruh dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi perhatian.

Pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan tersebut meliputi Said Iqbal dari KSPI, Andi Gani dari KSPSI, Jumhur Hidayat, dan Elly Rosita Silaban dari KSBSI. Dalam diskusi tersebut, sejumlah usulan dan tuntutan dari serikat pekerja disampaikan kepada Presiden Prabowo.

Diskusi tentang Stabilitas dan Perusuh

Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, Andi Gani menegaskan dukungan mereka terhadap demonstrasi yang damai, serta menyerukan penentangan terhadap tindakan-tindakan perusuh yang dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.

Gani juga menyampaikan janjinya dari Presiden Prabowo untuk segera mengkaji aturan yang memiliki efek jera terhadap koruptor. Dia menekankan pentingnya RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset untuk segera dibahas mengingat isu-isu tersebut menjadi perhatian utama di kalangan pekerja.

Permintaan untuk Ruang Demonstrasi dan Kebijakan Ekonomi

Said Iqbal mengatakan bahwa penting bagi buruh untuk diberikan ruang dalam menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Ia menyoroti bahwa pemerintah harus lebih peka terhadap gaya hidup anggota DPR yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat, terutama dalam situasi PHK massal dan praktik outsourcing yang banyak terjadi.

Dalam pertemuan ini, Said Iqbal juga meminta agar pengesahan RUU Perampasan Aset dilakukan segera. Dengan nada tegas, ia menyatakan, “RUU perampasan aset harus segera disahkan. Sudah hampir puluhan tahun dan beliau tadi disampaikan, merespons sangat cepat sekali, bantu saya, karena saya nggak bisa sendiri sebagai presiden.”

Usulan Perubahan Kebijakan Pajak

Said Iqbal memaparkan beberapa usulan yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan, termasuk penghapusan tarif potongan sebesar 10% untuk ojek online dan reformasi pajak. Ia mengusulkan agar pajak pesangon, THR, dan pajak JHT dihapuskan.

Ia menekankan pentingnya penyesuaian PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan dengan menyatakan, “Nah, kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus. Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles