KAMI INDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dengan keputusan ini, Badan Penyelenggara Haji bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Persetujuan berlangsung dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan 2025-2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju terhadap revisi UU tersebut yang ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Proses dan Poin Utama dalam Revisi UU Haji
Rapat paripurna dimulai dengan laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Dia memaparkan poin-poin substansi revisi yang akan memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Setelah laporan tersebut, anggota dewan dilibatkan dalam proses pengambilan suara untuk menyetujui revisi UU Haji. Dalam suasana dialogis, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang memimpin rapat, menanyakan kesediaan fraksi-fraksi untuk menyetujui rancangan undang-undang tersebut.
Dari total fraksi di DPR, delapan di antaranya menyatakan pandangan positif terhadap revisi ini. Hal ini menandakan adanya dukungan kuat untuk memperkuat pengelolaan ibadah haji dan umrah.
Pentingnya Pengubahan Badan Penyelenggara Menjadi Kementerian
Marwan Dasopang menyampaikan bahwa perubahan dari badan menjadi kementerian adalah hal yang mendasar dan mendesak. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ia juga menambahkan bahwa revisi ini tidak menghapus kuota petugas haji di daerah. Namun, panja memutuskan untuk membatasi jumlah petugas yang diizinkan, untuk menghindari permasalahan penggunaan kuota jemaah haji yang selama ini dianggap terlalu berlebihan.
‘Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah,’ ungkap Marwan dalam penjelasannya.
Respons Anggota Dewan terhadap Revisi UU Haji
Dalam proses sidang, seluruh anggota dewan menampakkan dukungan terhadap revisi yang diusulkan. Pertanyaan Cucun mengenai persetujuan direspon positif oleh seluruh fraksi, yang menunjukkan bahwa revisi UU ini dianggap mendesak dan relevan.
Dewan berharap bahwa dengan adanya revisi ini, pengelolaan ibadah haji dapat berjalan lebih baik dan lebih transparan. Hal ini diyakini akan meningkatkan pengalaman jemaah haji serta menyederhanakan berbagai proses administrasi yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
‘Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?’ tanya Cucun dalam rapat.