KAMI INDONESIA – Bupati Pati, Sudewo, dijadwalkan untuk diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Agustus 2025 terkait dengan dugaan korupsi proyek jalur kereta api.
Sebelumnya, Sudewo tidak hadir pada panggilan pertama karena alasan agenda yang telah terjadwal, namun kini menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan.
Panggilan Kembali untuk Pihak Berwenang
Bupati Sudewo, yang sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada 22 Agustus, kini telah dijadwalkan untuk diperiksa pada 27 Agustus.
KPK memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api yang melibatkan banyak pihak. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, ‘Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025.’
Dugaan Commitment Fee dan Proses Hukum
Budi Prasetyo juga menyatakan, ‘Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan.’
KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto, yang baru-baru ini ditangkap. ‘Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami,’ tambahnya.
Identitas Para Tersangka dan Implikasinya
KPK telah menetapkan sejumlah nama yang terlibat baik sebagai pihak pemberi maupun penerima dalam jaringan korupsi proyek jalur kereta api, termasuk Dion Renato Sugiarto dan Muchamad Hikmat dari perusahaan swasta.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memperjelas skema korupsi dan membawa keadilan bagi yang dirugikan oleh praktik tersebut, menunjukkan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor pemerintahan maupun swasta.