KAMI INDONESIA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan bahwa kenaikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR merupakan hal yang wajar dan layak. Hal ini tercermin dari tingginya biaya sewa rumah dan kos yang harus dikeluarkan oleh anggota DPR di sekitar Senayan.
Biaya Hidup Anggota DPR
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menjelaskan bahwa biaya kos yang harus dibayar oleh anggota DPR saat ini cukup tinggi, yang mencapai Rp3 juta per bulan atau setara dengan Rp36 juta per tahun. Dalam banyak kasus, anggota DPR tidak merasa nyaman tinggal di kos-kosan dan lebih memilih alternatif untuk mengontrak rumah.
Biaya kontrak rumah di kawasan Senayan saat ini diketahui berkisar antara Rp40 hingga Rp50 juta per bulan. Adies mengungkapkan, ‘Kontrak rumah kalau daerah sini sekitar Rp40 sampai Rp50 jutaan, jadi saya rasa make sense lah kalau Rp50 juta per bulan.’ Hal ini menunjukkan kebutuhan yang semakin mendesak untuk tunjangan rumah yang lebih layak.
Ia menilai bahwa selain biaya sewa, anggota DPR juga membutuhkan fasilitas tambahan seperti tempat parkir untuk mobil dan garasi. Dengan kondisi ini, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta menjadi hal yang realistis dan rasional.
Kebijakan Tunjangan Rumah
Tunjangan rumah yang tepat bagi anggota DPR untuk periode 2024-2029 ini hanya akan diberikan kepada anggota biasa. Berbeda dengan pimpinan DPR yang sudah memiliki rumah dinas dan tidak lagi mendapatkan tunjangan tersebut.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa nilai tunjangan diatur melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa tunjangan tersebut sangat diperlukan bagi anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan seperti sebelumnya di Kalibata.
Kebijakan ini muncul berdasarkan evaluasi terhadap kondisi rumah jabatan yang ada, yang dianggap tidak layak untuk dihuni. Dalam konteks ini, tunjangan rumah dianggap sebagai solusi yang optimal untuk mendukung kinerja anggota DPR.