KAMI INDONESIA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji anggota legislatif mencapai Rp100 juta per bulan adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan Puan saat upacara penurunan bendera di Istana Merdeka, Jakarta.
Puan menjelaskan bahwa anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan, namun mendapatkan kompensasi berupa uang rumah untuk mendukung kegiatan mereka.
Penjelasan Puan Maharani
Puan menjelaskan bahwa anggota DPR saat ini tidak lagi memiliki fasilitas rumah jabatan, dan sebagai penggantinya, mereka diberikan kompensasi yang disebut uang rumah. “Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini efektif dan membantu anggota dewan yang baru dalam memfasilitasi konstituen dari daerah pemilihan masing-masing. “Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” tambahnya.
Bantahan dari Sekretaris Jenderal DPR
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga menyanggah isu tersebut, menggambarkan bahwa angka yang beredar lebih berkaitan dengan tunjangan rumah daripada gaji. “Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujarnya.
Indra menjelaskan bahwa gaji pokok anggota DPR berkisar antara Rp4-5 juta per bulan, dan jika mempertimbangkan berbagai tunjangan, take home pay mereka bisa lebih dari Rp100 juta. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 65 Tahun 2001, tunjangan anggota DPR meliputi tunjangan jabatan dan kehormatan yang mencapai Rp15 juta, serta tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta.
Pernyataan Anggota DPR Mengenai Pendapatan
Menanggapi pendapat anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang mengklaim anggota DPR bisa menerima pendapatan hingga Rp100 juta per bulan, Indra menjelaskan bahwa jumlah tersebut adalah pendapatan bersih atau take home pay. “Iya di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya (Rp100 juta),” ungkap Indra.
Sementara itu, Hasanuddin menegaskan bahwa dengan tidak adanya rumah dinas, mereka mendapatkan tunjangan tambahan sekitar Rp50 juta. “Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” jelasnya.