KAMI INDONESIA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan baru mengetahui tentang larangan bepergian ke luar negeri melalui media, yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi penentuan kuota haji 2023-2024. Dalam pernyataannya, Yaqut menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menjelaskan bahwa mantan menteri tersebut berkomitmen untuk menghormati keputusan hukum dan berharap masyarakat serta media tidak berspekulasi mengenai kasus ini. KPK pun melanjutkan penyelidikan dengan menemukan indikasi kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini.
Pengakuan Yaqut dan Komitmennya
Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui larangan bepergian dari KPK melalui media. “Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” ujar juru bicara Yaqut, Anna Hasbi.
Anna menekankan komitmen Yaqut untuk menghormati hukum yang berlaku, serta mengatakan, “Yaqut Cholil Qoumas dengan kesadaran dan tanggung jawab akan mematuhi proses penegakan hukum yang berjalan.” Dia juga berharap agar media dan masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus yang sedang berlangsung, untuk tidak mengganggu proses hukum.
Yaqut menyampaikan harapannya agar semua pihak mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” papar Anna.
Tindakan KPK dan Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan temuan dari penyelidik, terdapat indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini.
Setelah melakukan ekspose, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menangani kasus ini meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan bertujuan untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Sejumlah pejabat dari Kementerian Agama dan agen perjalanan telah diperiksa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Pencegahan Bepergian Lainnya
Selain Yaqut, KPK juga telah mencegah dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yakni Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel. Kebijakan pencegahan ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan beberapa individu, dan tidak hanya terfokus pada satu orang saja.
Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmennya untuk berkontribusi selama proses penyidikan. “Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” lanjut Anna.
Dengan beragam pihak yang terlibat, KPK berharap dapat segera menyelesaikan penyidikan ini dan memberikan kejelasan terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.