spot_img

Azizah Salsha Melapor ke Bareskrim Polri Terkait Pencemaran Nama Baik

KAMI INDONESIA – Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal sebagai Azizah Salsha, telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Laporan ini diajukan setelah pelantun tersebut merasa dituduh tanpa basis yang jelas oleh dua podcaster, Muhammad Janna alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Rebobb.

Laporan dan Tindak Lanjut

Azizah melaporkan tindakan pencemaran nama baik dengan nomor teregister LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 12 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, ia menyoroti dampak negatif dari tuduhan yang beredar terhadap keluarganya dan berharap proses hukum ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Dalam diskusi di Bareskrim, ia menegaskan, “Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga.”

Azizah juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum, “Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum.”

Dampak Tuduhan yang Diterima

Azizah mengungkapkan perasaannya yang sedih akibat berbagai tuduhan yang mengaitkan namanya, namun ia berusaha untuk tetap menjalani hidupnya.

Ia berkata, “Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya.”

Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, mengekspresikan kemarahan keluarganya atas fitnah yang dilayangkan oleh Bigmo dan Rebobb, menegaskan, “Ya pasti kerugiannya adalah kan ini masalah nama baik keluarga ya. Dari keluarga Azizah sendiri juga jadi tidak bagus namanya.”

Dipo menambahkan bahwa tuduhan tersebut telah mencemari nama baik kliennya serta keluarganya secara umum.

Tindakan Hukum dan Harapan

Menurut pengacara Azizah, tindakan hukum ini diambil dengan harapan dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak yang berpotensi menyebarkan informasi tanpa bukti yang kuat.

“Jadi besok-besok para akun atau YouTuber lebih hati-hati lagi omongan. Harus bertabayun kepada orangnya baru disebarkan di social media,” tuturnya.

Tuduhan yang ditujukan kepada Azizah berkaitan dengan isu dugaan perselingkuhan, yang menurut pengacara, sama sekali tidak berdasar.

Dipo menjelaskan bahwa mereka akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 serta sejalan dengan KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles