spot_img

Silfester Matutina Hadapi Konsekuensi Hukum Terkait Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla

KAMI INDONESIA – Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), mengungkapkan kesiapan untuk menghadapi konsekuensi hukum terkait kasus fitnah yang melibatkan Jusuf Kalla. Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada hari Senin, 4 Agustus 2025.

Silfester, yang juga dikenal sebagai relawan Jokowi, menyatakan bahwa ia tidak terburu-buru untuk melakukan langkah hukum meskipun diancam akan ditahan. “Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” ujarnya.

Pemeriksaan Hukum

Silfester Matutina menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang mengaitkan dirinya dengan Presiden Joko Widodo. Ini merupakan bagian dari serangkaian proses hukum yang dihadapinya yang dimulai sejak laporan dari kuasa hukum Jusuf Kalla pada Mei 2017.

Melalui kuasa hukumnya, Ade Darmawan, Silfester mengonfirmasi bahwa dirinya belum menerima surat eksekusi yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” kata Silfester.

Potensi Penahanan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Silfester akan dipanggil untuk menghadiri Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menekankan pentingnya kehadiran Silfester, agar tidak terjadi penahanan, “Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” ungkapnya di Gedung Kejagung, Jakarta.

Anang juga menegaskan bahwa keputusan untuk menahan Silfester didasarkan pada fakta bahwa vonis terhadapnya telah inkrah sejak 2019. “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” lanjutnya.

Latar Belakang Kasus

Tuduhan terhadap Silfester Matutina berawal dari orasi publik yang dinilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Silfester berpendapat bahwa pernyataannya tidak berniat untuk menghina, “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya saat membela diri.

Meskipun divonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019, Silfester hingga kini belum menjalani hukumannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum dan keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh politik di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles