spot_img

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Beras Oplosan

KAMI INDONESIA – Polisi telah menetapkan tiga karyawan PT Food Station sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan, termasuk Direktur Utama berinisial KG. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025).

Dalam kasus ini, terungkap bahwa pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 132,65 ton beras.

Detail Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Konferensi pers mengenai penetapan tersangka berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, di mana Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan identitas tersangka. ‘Meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS (Food Station) menjadi tersangka,’ ungkap Helfi.

Tiga tersangka terdiri dari Saudara KG sebagai Direktur Utama, Saudara RL sebagai Direktur Operasional, dan Saudara FP sebagai Kepala Seksi Quality Control. Penetapan tersebut dilakukan akibat munculnya dugaan pelanggaran pidana dalam produksi dan perdagangan beras.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita

Modus operandi dalam kasus beras oplosan ini melibatkan produksi beras premium yang tidak memenuhi syarat mutu sesuai ketetapan pemerintah. ‘Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton,’ jelas Helfi.

Dari jumlah tersebut, 127,3 ton merupakan beras kemasan 5 kg, sedangkan 5,35 ton adalah kemasan 2,5 kg. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat yang mendukung segala bentuk produksi beras tersebut.

Pengembangan Kasus dan Penyitaan Barang Bukti Tambahan

Sebelumnya, kasus beras oplosan telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Satgas Pangan Polri. Brigjen Helfi menjelaskan, ‘Hasil penyelidikan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan.’

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita total 201 ton beras, termasuk berbagai merek beras premium. Produsen yang terlibat dalam kasus ini termasuk PT PIM dan PT FS, dan kepolisian juga telah memeriksa 14 saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap beberapa merek beras yang terdampak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles