spot_img

Yulian Paonganan Terima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

KAMI INDONESIA – Yulian Paonganan, yang lebih dikenal sebagai Ongen, menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik selama hampir satu dekade.

Amnesti ini mencakup 1.178 narapidana lainnya, dan Ongen merupakan salah satu yang namanya mencuri perhatian publik.

Amnesti Diberikan kepada 1.178 Narapidana

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan dalam keterangan pers bahwa amnesti telah diberikan kepada 1.178 narapidana yang memenuhi syarat.

Dua nama dari daftar penerima amnesti, Hasto Kristiyanto dari PDIP dan Ongen, menjadi sorotan media dan masyarakat terkait dengan dampak keputusan ini.

Reaksi Ongen Terhadap Amnesti

Setelah mendapatkan amnesti, Ongen menyatakan rasa syukurnya melalui pernyataan tertulis yang menyebutkan, ‘Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015.’

Ongen memperlihatkan betapa signifikan momen ini bagi dirinya dan keluarganya setelah bertahun-tahun menjalani proses hukum yang panjang.

Sejarah Kasus Ongen dan Pengaruhnya dalam Politik

Ongen, seorang doktor ilmu kelautan dari IPB, ditangkap pada Desember 2015 karena unggahan di media sosial yang dilaporkan menghina mantan Presiden Joko Widodo.

Ia dikenal sebagai pengkritik keras pemerintahan Jokowi dan mempopulerkan istilah ‘kecebong’ untuk menyebut pendukung Jokowi, yang memberikan dampak signifikan dalam politik Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles