KAMI INDONESIA – Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, dua tokoh politik yang sebelumnya terjerat kasus korupsi, resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam kehidupan mereka dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.
Hasto, yang dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara, dan Tom Lembong dengan vonis 4,5 tahun penjara, dinyatakan bebas setelah pemerintah mengeluarkan keputusan penting pada malam tanggal 31 Juli 2025.
Proses Hukum Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Setelah menjalani proses hukum yang panjang, ia dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara, serta memutuskan untuk mengajukan banding.
Pengumuman penting mengenai amnesti untuk Hasto diterima pada malam 31 Juli 2025, yang memungkinkan dirinya untuk keluar dari Rutan KPK. Dalam ungkapannya setelah bebas, Hasto menyatakan, ‘Hari ini 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahakuasa, bahwa tadi pagi saat bangun pagi jam setengah 5, saya mendapatkan kabar tentang keputusan dari Bapak Presiden Prabowo.’
Selain itu, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, serta para kader yang telah memberikan dukungan, mengatakan, ‘Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati dan seluruh kader PDIP perjuangan yang telah memberikan suatu spirit yang luar biasa.’
Abolisi untuk Tom Lembong
Tom Lembong, yang terlibat dalam praktik korupsi untuk kasus importasi gula, divonis 4,5 tahun penjara. Dengan keputusan yang sama, Tom mendapatkan abolisi, yang akhirnya membebaskannya dari Rutan Cipinang.
Sehari setelah keputusan diumumkan, Tom terlihat gembira saat dibebaskan, menyampaikan terima kasih kepada Presiden dengan ungkapan, ‘Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi.’
Tom juga menekankan bahwa keputusan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kebebasannya secara fisik, tetapi juga pemulihan nama baik dan kehormatannya, mengungkapkan, ‘Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik tapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara.’
Dampak dan Reaksi Publik
Pembebasan Hasto dan Tom Lembong diharapkan dapat menjadi langkah menuju rekonsiliasi dalam masyarakat. Beberapa tokoh politik menilai keputusan ini sebagai momen untuk memperbaiki sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Namun, keputusan ini juga memicu perdebatan tentang implementasi hukum di negara ini. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana keputusan tersebut dapat dianggap sebagai langkah menuju keadilan yang hakiki di tengah praktik korupsi.
Reaksi masyarakat pun bervariasi, di satu sisi ada yang menganggap ini sebagai peluang untuk komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat. Sementara itu, sebagian lain menunjukkan skeptisisme terhadap integritas hukum yang berlaku.