KAMI INDONESIA – Warga Negara Indonesia kini dapatkan kemudahan akses visa multi entry ke negara-negara Eropa selama lima tahun melalui kebijakan baru yang dikenal sebagai Schengen Visa Cascade.
Dengan kebijakan ini, pemohon tidak perlu lagi repot-repot memperpanjang visa setiap 90 hingga 180 hari, menjadikan perjalanan ke Eropa jauh lebih praktis.
Schengen Visa Cascade: Langkah Mudah untuk Warga Indonesia
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menjelaskan bahwa kebijakan Schengen Visa Cascade membawa keuntungan signifikan bagi masyarakat RI.
Mereka dapat langsung menuju tahap visa multi entry tanpa perlu melalui proses panjang seperti yang dialami oleh pemohon dari negara lain.
Umumnya, pemegang visa Schengen harus melakukan kunjungan secara bertahap, mulai dari satu tahun dengan visa yang bisa diperpanjang hingga akhirnya mendapatkan status multi entry.
Namun, Indonesia langsung melompat ke tahap yang lebih tinggi, menciptakan ‘lompatan besar’ dalam akses ke visa Eropa.
Persyaratan Mendapatkan Visa Multi Entry
Untuk dapat memperoleh Schengen Visa Cascade yang berlaku selama lima tahun, masyarakat Indonesia perlu menggunakan satu visa secara sah dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, paspor pemohon juga harus memiliki sisa masa berlaku yang mencukupi.
“Jadi semua langkah perantara tidak berlaku. Indonesia memiliki salah satu akses terbaik ke Eropa di dunia,” tambah Chaibi dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi.
Kebijakan Schengen Visa Cascade ini mulai diterapkan sejak 23 Juli 2025, dan merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025.
Negara-Negara yang Termasuk dalam Schengen Area
Dengan visa Schengen Cascade, masyarakat Indonesia akan dapat memasuki 29 negara yang tergabung dalam Schengen Area.
Negara-negara tersebut meliputi Austria, Belgia, Prancis, Jerman, Spanyol, Denmark, dan lainnya.
Hal ini tentu memberikan peluang lebih bagi warga Indonesia untuk menjelajahi Eropa dengan lebih leluasa dan tanpa kendala yang berlebihan.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah positif untuk mempererat hubungan antara Indonesia dan negara-negara Eropa.