spot_img

KPK Respon Keputusan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

KAMI INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Presiden yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi suap.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari keputusan ini lebih lanjut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi dan Amnesti kepada Tokoh Politik

Amnesti dan Abolisi: Apa Bedanya?

Amnesti dan abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara kepada individu yang terjerat hukum. Dalam kasus ini, Presiden juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang terlibat dalam dugaan korupsi.

Keputusan ini menunjukkan langkah politik yang diambil oleh eksekutif dan legislatif dalam menangani kasus hukum, terutama yang melibatkan tokoh besar dalam pemerintahan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan, “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat konstitusional.

Kisah Dugaan Korupsi Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dikenakan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta, setelah terbukti menyediakan dana suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Hasto menyediakan dana sebesar Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 yang diperlukan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Bukti komunikasi melalui WhatsApp dan rekaman telepon memperkuat dugaan akan peran koordinatif Hasto dalam skema ini.

Langkah-Langkah Hukum Selanjutnya

Meskipun amnesti telah diberikan, proses hukum terhadap Hasto dan Thomas Lembong belum tuntas. Budi Prasetyo dari KPK menyatakan, “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan.

Para terdakwa diharapkan tidak menganggap amnesti sebagai akhir dari tuntutan hukum yang ada. Proses banding yang diajukan akan menjadi langkah krusial dalam menentukan kelanjutan hukum bagi kedua tokoh politik ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles