KAMI INDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan untuk abolisi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pentingnya keputusan ini, mengungkapkan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut adalah pertimbangan dan persetujuan DPR RI.
Persetujuan DPR atas Abolisi Tom Lembong
Rapat konsultasi yang diadakan di gedung DPR RI, Jakarta, berhasil memberikan izin bagi abolisi kepada Tom Lembong. Dalam pernyataan resmi, Sufmi Dasco Ahmad menekankan, ‘Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.’
Keputusan ini mendapatkan sorotan luas, terutama mengingat peran penting Tom Lembong sebagai mantan Menteri Perdagangan. Abolisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ketenangan politik di tanah air.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Dalam rapat yang sama, DPR juga menyetujui amnesti bagi Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, ‘Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025.’
Amnesti ini ditujukan kepada total 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto, dan menunjukkan langkah pemerintah dalam upaya pemulihan aspek hukum di Indonesia.
Partisipasi Pembicara Lain dalam Rapat
Rapat konsultasi ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta pimpinan Komisi III DPR, yang menambah dimensi penting dalam pengambilan keputusan. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan kuat dari pemerintah terhadap keputusan ini.
Dengan pertimbangan DPR, keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan politik yang menyangkut dua sosok penting dalam berbagai kalangan, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.