spot_img

Kejakgung Ajukan Banding Terhadap Vonis Thomas Lembong

KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Keputusan ini diambil menyusul adanya perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara yang menjadi pokok perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penuntut umum merasa ada ketidakakuratan dalam penentuan jumlah kerugian negara berdasarkan putusan hakim. Masyarakat diminta untuk memahami proses hukum yang berlangsung dan alasan di balik keputusan banding tersebut.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Anang Supriatna menyatakan bahwa banding dilayangkan setelah ditemukan selisih signifikan dalam kerugian negara yang dihadapi. “Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” ujarnya.

Dalam proses hukum ini, Kejagung juga memperhitungkan pajak yang disita yang mencapai sekitar Rp 500 miliar, di mana hal ini menjadi salah satu objek dalam memori banding yang akan diajukan oleh pihaknya.

Aspek Mens Rea Dalam Kasus

Menanggapi sorotan publik yang mempertanyakan niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang menegaskan bahwa keputusan hakim sudah final. “Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Sementara meskipun Thomas tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungan tersebut mengalir kepada pihak lain yang juga menjadi fokus perhatian dalam kasus ini.

Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, Thomas Lembong juga telah mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukumnya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengonfirmasi, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid menanggapi keputusan hakim yang dinilai mengandung kejanggalan, terutama berkaitan dengan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Tom Lembong. “Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles