spot_img

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Terkait Vonis Mantan Menteri Perdagangan

KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara untuk Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa banding diajukan menyusul adanya perbedaan dalam penilaian kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Ajukan Banding Terkait Vonis Mantan Menteri Perdagangan

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Dalam keterangan resminya, Anang Supriatna memaparkan bahwa alasan pengajuan banding adalah selisih signifikan dalam penentuan kerugian negara.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pajak yang disita berkisar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam memori banding yang akan diajukan.

Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea

Menjawab sorotan publik mengenai niat jahat (mens rea) Thomas Lembong, Anang Supriatna menegaskan bahwa keputusan hakim telah final dengan penetapan bersalah yang jelas.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” tuturnya.

Meskipun Lembong tidak mengambil keuntungan pribadi, keuntungan dari tindakannya mengalir kepada pihak lain dan menjadi perhatian dalam kasus ini.

Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, Thomas Lembong juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Zaid Mushafi, kuasa hukum Lembong, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid juga menyoroti keputusan hakim yang dinilai mengandung kejanggalan, mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar oleh PT PPI kepada Lembong.

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles