spot_img

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong

KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa banding dilakukan berdasarkan perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara yang terungkap dalam putusan tersebut.

Alasan Kejagung Mengajukan Banding

Dalam keterangan yang diberikan kepada media, Anang Supriatna menekankan bahwa banding diajukan karena adanya selisih yang signifikan dalam penetapan kerugian negara terkait perkara ini.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.

Dia menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang juga menjadi salah satu objek dalam memori banding yang akan diajukan oleh Kejagung.

Perspektif Mens Rea dalam Kasus Ini

Menanggapi sorotan publik terkait niat jahat (mens rea) yang mungkin dimiliki oleh Thomas Lembong, Anang menyatakan bahwa keputusan hakim telah final, dengan penetapan bersalah yang sudah dilakukan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Meskipun Tom tidak mengambil keuntungan pribadi dari tindakannya, Anang menggarisbawahi bahwa keuntungan tersebut mengalir kepada pihak lain, yang juga menjadi fokus dalam kasus ini.

Langkah Hukum dari Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, Thomas Lembong telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya, yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid juga menilai bahwa keputusan hakim memuat kejanggalan dan mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada kliennya.

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles