spot_img

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Terkait Vonis Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong

KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap putusan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus korupsi impor gula.

Pengajuan banding ini dilakukan berdasarkan adanya perbedaan signifikan terkait penilaian kerugian negara dalam perkara tersebut.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa alasan banding adalah selisih signifikan dalam penentuan kerugian negara.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” ujar Anang.

Ia menambahkan bahwa total pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar dan akan menjadi salah satu objek dalam memori banding yang diajukan.

Aspek Mens Rea dalam Kasus Ini

Menanggapi banyaknya sorotan publik terkait niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang menyatakan bahwa keputusan hakim telah bersifat final.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa meskipun Thomas Lembong tidak mendapatkan keuntungan pribadi, keuntungan dari tindakannya mengalir kepada pihak lain yang menjadi sorotan dalam kasus ini.

Kejagung dan Kuasa Hukum Thomas Lembong

Thomas Lembong sebelumnya juga mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Thomas, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid Mushafi juga memberikan tanggapan terkait keputusan hakim yang dinilai memiliki kejanggalan, mempertanyakan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Thomas Lembong.

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles