KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan pengajuan banding tersebut berkaitan dengan perbedaan penilaian kerugian negara dalam perkara ini.
Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa banding dilayangkan karena terdapat selisih signifikan dalam penentuan kerugian negara yang dialami.
Anang Supriatna menjelaskan, “Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian.”
Dia juga menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu objek dalam memori banding.
Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan berusaha untuk mengoreksi dan menegakkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea
Menanggapi sorotan publik terkait niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang Supriatna menegaskan bahwa keputusan hakim telah final.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” paparnya.
Meskipun Lembong tidak meraup keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungan tersebut diketahui mengalir kepada pihak lain, yang juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Hal ini menegaskan pentingnya aspek niat dalam menentukan kesalahan hukum yang dilakukan.
Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong
Sebelumnya, Thomas Lembong melalui tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan banding yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”
Zaid mengungkapkan bahwa keputusan hakim dinilai memuat kejanggalan, terutama mengenai dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Lembong.
“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.