KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019-2022.
Dugaan ini melibatkan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang diduga meminta imbalan berupa co-investment sebesar 30 persen dari Google terkait proyek digitalisasi pendidikan.
Perjanjian Co-Investment dengan Google
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa perjanjian co-investment tersebut merupakan hasil pembicaraan antara Nadiem Makarim dan pihak Google pada tahun 2020.
Pertemuan yang berlangsung pada bulan Februari dan April itu membahas rencana pengadaan TIK yang akan dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Abdul Qohar menegaskan bahwa Jurist Tan kemudian melanjutkan pembicaraan dengan Google mengenai teknis pengadaan Chromebook yang akan digunakan dalam program tersebut.
Dalam rapat tersebut, Jurist Tan memaparkan rincian mengenai co-investment yang akan diberikan oleh Google bagi Kemendikbudristek.
Dugaan Kerugian Negara yang Besar
Kejagung menyebutkan bahwa selama periode pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.
Kerugian ini terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) yang mencapai Rp480 miliar dan dugaan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Pengadaan laptop tersebut, meskipun menggunakan sistem operasi yang tepat, ternyata tidak efektif terutama di daerah 3T yang belum memiliki akses internet.
Sejumlah pihak, termasuk Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dari Kemendikbudristek, serta Jurist Tan dan Ibrahim Arief, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tanggapan Pihak Kemendikbudristek
Meskipun kasus ini tengah diselidiki, pihak Kemendikbudristek menjadi perhatian publik terkait efektivitas program digitalisasi pendidikan yang mereka jalankan.
Isu akses internet di daerah 3T menjadi sorotan utama dalam perkara ini, mengingat pengadaan laptop Chromebook dianggap kurang tepat guna.
Kesalahan dalam pemilihan teknologi dan penganggaran menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan evaluasi agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Sejak terbentuknya Kemendikbudristek, digitalisasi pendidikan diharapkan dapat menjembatani kesenjangan pendidikan di Indonesia, namun kini justru menghadapi tantangan serius dalam hal kepercayaan publik.