spot_img

Kepastian Pajak untuk Pedagang Online di Indonesia

KAMI INDONESIA – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru mengenai pajak bagi pedagang online, menyasar mereka dengan omset di atas Rp 500 juta per tahun. Aturan ini memberikan kepastian bagi pelaku e-commerce dalam menjalankan usahanya.

Mulai tahun ini, pedagang yang memenuhi kriteria tertentu akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Kriteria dan Ketentuan Pajak untuk Pedagang Online

Pemerintah Indonesia menetapkan kriteria khusus bagi pedagang online yang menjalankan usaha melalui marketplace yang menjadi subjek pajak. Kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur pemungutan dan pelaporan pajak penghasilan oleh e-commerce.

Dalam regulasi ini, PPh Pasal 22 akan dikenakan kepada pedagang online dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Sedangkan, pedagang badan yang memiliki omzet lebih tinggi, akan dikenakan pajak sesuai dengan batas yang lebih tinggi.

Detail Tarif Pajak Penghasilan untuk Pedagang

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, pedagang dengan omzet di bawah atau sama dengan Rp 500 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan. “Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu,” jelas Yoga dalam sesi media briefing.

Untuk pedagang dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, tarif pajak final sebesar 0,5% akan diterapkan. Namun, jika omzet tersebut melampaui Rp 4,8 miliar, pajak yang terutang dapat dijadikan kredit pajak pada laporan SPT Tahunan.

Simplifikasi Proses Pajak bagi Pedagang

Ketentuan serupa juga berlaku untuk wajib pajak badan yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar. Meskipun demikian, jika omzet badan tersebut di bawah ambang tersebut dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, mereka tetap dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5%.

“Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini,” tutup Yoga, menekankan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan proses perpajakan bagi pelaku usaha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles