KAMI INDONESIA – Operasi Patuh resmi dimulai hari ini di seluruh Indonesia dan akan berlangsung selama 13 hari ke depan. Warga diminta untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum berkendara.
Korlantas Polri mengumumkan bahwa tujuan dari Operasi Patuh adalah untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kombes Pol Aries Syahbudin menekankan pentingnya patuh terhadap aturan demi keselamatan berkendara.
Durasi dan Tujuan Operasi Patuh
Operasi Patuh yang digelar Korlantas Polri berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025 di seluruh Indonesia. Dalam operasi ini, sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan menjadi fokus penegakan hukum.
Kombes Pol Aries Syahbudin menyatakan, “Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain.”
Sanksi untuk Pelanggar
Sanksi yang dikenakan bagi pelanggaran melawan arus bisa mencapai denda tilang maksimal sebesar Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, dapat dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Pelanggaran serius seperti menggunakan ponsel saat berkendara dapat terancam denda hingga Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan, sedangkan pelanggaran mengemudi di bawah umur bisa mendapatkan sanksi hingga empat bulan kurungan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Pelanggaran Lain yang Diincar
Selain pelanggaran yang telah disebutkan, terdapat pula belasan jenis pelanggaran umum yang menjadi sasaran Operasi Patuh. Ini termasuk berkendara dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, dan kendaraan yang tidak dilengkapi peralatan standar.
Kombes Pol Aries menegaskan, “Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Maka dari itu, sebelum berkendara pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap.”