spot_img

Klarifikasi Terkait Jabatan Wakil Presiden di Papua

KAMI INDONESIA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi berita yang menyebutkan bahwa Gibran akan pindah ke wilayah timur Indonesia tersebut.

Penjelasan Yusril Terkait Badan Khusus

Yusril menyampaikan bahwa pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merujuk pada ketentuan Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Badan tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Anggota badan ini terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta wakil dari masing-masing provinsi di Papua.

Yusril menekankan bahwa tugas badan ini sangat luas, terutama dalam meningkatkan efektivitas komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kantor kesekretariatan badan ini akan berlokasi di Jayapura, Papua, sesuai dengan kebutuhannya.

Anggapan Keberpindahan Gibran ke Papua

Yusril menambahkan bahwa secara konstitusional, jabatan wakil presiden berlokasi di ibu kota negara, sesuai ketentuan dalam UUD 1945. “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tegasnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengonfirmasi bahwa kantor di Jayapura bukanlah kantor tetap bagi Wakil Presiden Gibran. Sebagai gantinya, kantor tersebut merupakan sekretariat yang akan digunakan Gibran saat berada di Papua untuk keperluan koordinasi lapangan.

Tito menjelaskan bahwa penugasan Gibran di Papua memiliki kesamaan dengan penugasan mantan presiden Joko Widodo yang sebelumnya mengutus Ma’ruf Amin untuk peran serupa. Ia menggambarkan bahwa wakil presiden bertanggung jawab di tingkat kebijakan, namun pelaksanaan sehari-hari akan dilakukan oleh badan eksekutif.

Pernyataan Sebelumnya dan Tanggapan Publik

Sebelumnya, kabar tentang penugasan Gibran di Papua beredar setelah pernyataan Yusril yang menyebutkan kemungkinan adanya kantor Wakil Presiden di Papua. “Bahkan kemungkinan ada kantornya wapres untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya saat itu.

Pernyataan tersebut mengejutkan banyak pihak dan mendapatkan beragam tanggapan dari publik. Namun dengan klarifikasi yang diberikan saat ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa keberadaan kesekretariatan di Papua bukanlah indikasi bahwa wakil presiden akan menetap di sana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles