KAMI INDONESIA – Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan. Penetapan tersangka ini dikeluarkan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur pada 7 Juli 2025.
Dahlan Iskan bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, disangka melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Hingga saat ini, Dahlan mengaku tidak mengetahui status tersangkanya.
Surat Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan diratifikasi melalui surat resmi dari Polda Jawa Timur, yang menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada laporan yang dibuat oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Dalam surat tersebut, status hukum Dahlan dan Nany berubah dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025. Penyidik AKBP Arief Vidy menegaskan bahwa kasus ini patut disangka serius mengingat posisi kedua tokoh publik tersebut.
Berita penetapan tersangka ini memicu perhatian luas, terutama karena Dahlan Iskan dikenal di kalangan masyarakat luas sebagai seorang figur publik yang berpengaruh.
Reaksi Dahlan Iskan
Saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka ini, Dahlan Iskan menyatakan tidak mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung, karena saat ini berada di Perth, Australia. Ia mempertanyakan, “Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?”
Dahlan juga mengungkapkan bahwa ia mendengar tentang adanya serah terima jabatan di Polda Jawa Timur, namun ingin fokus pada kegiatan-kegiatan lain di luar masalah hukum yang sedang dihadapinya.
Meskipun terjerat masalah hukum, Dahlan tampak berusaha menjaga jarak dari berita negatif seputar dirinya. Sebelumnya, ia telah mengajukan gugatan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Jawa Pos Group pada 1 Juli 2025.
Gugatan PKPU dan Tanggapan Jawa Pos
Dalam gugatan PKPU yang diajukannya, Dahlan Iskan menuntut pembayaran dividen yang belum diterima sebesar Rp54,5 miliar dari Jawa Pos Group. Tindakan hukum tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara yang telah ditentukan.
Kuasa hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo, menanggapi dengan menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. “Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Jawa Pos terhadap posisi finansial mereka, menambah kompleksitas pada konflik antara Dahlan Iskan dan kelompok media yang terlibat. Perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini tentu akan menjadi sorotan bagi publik.