KAMI INDONESIA – Pengacara keluarga Juliana Marins mengungkapkan akan menempuh jalur hukum di Indonesia jika hasil autopsi ulang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan jasadnya.
Keluarga Marins merasa tidak puas dengan hasil autopsi awal yang dilakukan di Indonesia, yang dianggap tidak memadai dan mencurigai adanya kelalaian dalam proses penanganan.
Proses Autopsi Ulang di Brasil
Keluarga Juliana Marins mengajukan permohonan autopsi ulang atas jenazah Marins yang sudah tiba di Brasil dengan menggandeng Kantor Pembela Umum (DPU).
Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Federal untuk mendapatkan keputusan resmi mengenai pelaksanaan autopsi ulang yang dijadwalkan pada Rabu (2/7) di Institut Medis Hukum Afrânio Peixoto.
Sikap Keluarga dan Pengacara
“Sertifikat kematian yang dikeluarkan Kedutaan Besar Brasil di Jakarta berdasarkan autopsi yang dilakukan pihak berwenang Indonesia, tetapi tak memberi informasi konklusif soal waktu kematian yang tepat,” demikian dikatakan DPU, seperti yang dilaporkan media Brasil, O Globo.
Pengacara keluarga, TaÃsa Bittencourt, menegaskan bahwa hasil autopsi ulang ini sangat penting untuk menjelaskan fakta-fakta yang mungkin terlewat pada pemeriksaan sebelumnya.
Kronologi Kematian Juliana Marins
Juliana Marins mengalami kecelakaan fatal saat mendaki Gunung Rinjani pada 21 Juni, dan jasadnya ditemukan dua hari setelahnya, pada 23 Juni oleh tim SAR.
Hasil autopsi yang dilakukan di Indonesia menunjukkan bahwa dokter spesialis forensik menyatakan Marins meninggal sekitar 20 menit setelah jatuh akibat benturan keras, dan bukan karena hipotermia.