spot_img

Hasto Kristiyanto Dituduh Merintangi Penyidikan, Jaksa Tuntut Hukuman 7 Tahun Penjara

KAMI INDONESIA – Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Tuduhan ini terkait dengan dugaan merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR.

Tuntutan tersebut diumumkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa KPK menilai Hasto bersalah dalam tindakan yang menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.

Detail Kasus dan Tuduhan

Hasto Kristiyanto dituduh terlibat aktif dalam usaha merintangi penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Jaksa KPK mengungkapkan bahwa tindakan Hasto telah menghalangi proses hukum dan berkontribusi terhadap ketidakpastian penangkapan Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020.

Dokumen yang diungkapkan mencakup instruksi dari Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam handphone miliknya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan berlangsung pada 8 Januari 2020. Hasto juga diakui mengarahkan Harun Masiku untuk tetap berada di kantor DPP PDIP guna menghindari deteksi dari pihak berwenang.

Sebagai bagian dari tuduhan ini, Hasto Kristiyanto, bersama dengan individu-individu kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, diduga terlibat dalam praktik suap kepada Wahyu Setiawan. Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk mempercepat proses penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Pengakuan dan Komentar Jaksa

Jaksa KPK menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Dalam sidang, jaksa menyatakan, ‘Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.’

Dalam tuntutannya, jaksa juga menekankan pentingnya mengenakan hukuman kepada Hasto, dengan menyatakan, ‘Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.’ Pernyataan ini mencerminkan keseriusan KPK dalam menanggapi kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Kejaksaan menyakini penegakan hukum ini krusial dalam usaha membersihkan praktik korupsi di dalam pemerintahan. Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan dapat menjadi sinyal bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa intervensi.

Dampak dan Harapan Masyarakat

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto telah menjadi perhatian publik dan meningkatkan keprihatinan masyarakat terhadap fenomena korupsi di kalangan aparat pemerintah. Aktivis dan masyarakat sipil berharap bahwa hukuman tegas bagi Hasto dapat memberikan efek jera dan menegaskan bahwa tidak satupun yang kebal hukum.

Dengan memperhatikan masa lalu kasus korupsi di Indonesia, harapan untuk sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel terus berkembang. Jika Hasto terbukti bersalah, hal ini diharapkan dapat menjadi momen penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Dalam konteks ini, Hasto dan kasus Harun Masiku mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan dan integritas di dunia politik. Masyarakat pun terus mengamati perkembangan kasus ini dengan harapan adanya reformasi yang lebih mendalam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles