spot_img

Kesaksian Thomas Trikasih Lembong dalam Sidang Dugaan Korupsi Imigrasi Gula

KAMI INDONESIA – Dalam sidang dugaan korupsi imigrasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, memberikan kesaksian yang mendalam tentang pengelolaan harga gula oleh pemerintah.

Lembong mengungkapkan bahwa arahan dari Presiden Joko Widodo menjadi faktor penting dalam keputusan impor gula pada tahun 2015 untuk meredakan gejolak harga.

Perintah Jokowi dalam Mengendalikan Harga Pangan

Dalam keterangannya, Lembong mengaitkan pembukaan keran impor gula dengan perintah Presiden Joko Widodo. “Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa gejolak harga pangan yang terjadi pada periode Agustus hingga September 2015 memaksa pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam mengendalikan harga komoditas, termasuk gula.

Perintah Jokowi untuk mengambil langkah-langkah ini dikomunikasikan melalui sidang kabinet dan pertemuan bilateral, menegaskan urgensi situasi pada waktu itu.

Komunikasi Intensif dengan Jokowi

Dalam kesempatan itu, Lembong mengungkapkan bahwa ia sering dihubungi Jokowi melalui telepon untuk menanyakan perkembangan kebijakan harga pangan. “Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan,” kata Tom.

Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan Jokowi berlangsung secara reguler, bahkan kadang-kadang pada jam-jam larut malam, menunjukkan komitmen Presiden untuk memantau situasi keamanan pangan di Indonesia.

Untuk memberikan kejelasan lebih lanjut, Jokowi juga meminta pertemuan empat mata untuk membahas isu-isu perdagangan yang lebih mendalam.

Kewenangan dalam Penunjukan Importir

Dalam pernyataannya, Lembong menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penunjukan delapan perusahaan swasta sebagai importir gula. Menurutnya, kewenangan itu ada di tangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan bukan Kementerian Perdagangan.

“Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,” jelas Tom.

Pernyataan ini menyoroti batasan kewenangan antara kementerian dan perusahaan yang terlibat dalam tindakan korup di sektor perdagangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles